Peran Pengawas Operasional Pertama (POP) sebagai front line supervisor yang membawahi langsung para karyawan tingkat pelaksana dan bertanggung jawab dalam pengelolaan K3 pertambangan, sesuai dengan keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral No. 0228.K/40/djg/2003 tentang kompetensi Pengawas Operasional pada perusahaan pertambangan mineral dan batubara serta panas bumi. Untuk dapat diangkat sebagai pengawas operasional pertama, seseorang harus memiliki kompetensi sesuai dengan standar. Untuk pemenuhan terhadap kompetensi tersebut maka dirasakan perlu diberikan pelatihan dan keterampilan yang sesuai, sehingga membantu peserta dapat memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk:
Memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada para pekerja tambang, terhadap keselamatan dan kesehatan kerja bagi pertambangan
Membantu Peserta untuk dapat Memanuhi standar competency Pengawas Operasional Pertama (POP) yang di tetapkan oleh pemerintah
Mempersiapkan peserta untuk dapat mengikuti uji kompetensi yang dilakukan oleh pemerintah atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Meningkatkan kepedulian peserta pelatihan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
Materi Pelatihan
1. Peraturan Perundangan K3 Pertambangan;
Materi ini meliputi:
Peraturan K3 di pertambangan
Tanggung jawab pengawas Operasional
Penjelasan Dasar-dasar K3 Pertambangan
Ijin kerja
2. Dasar-Dasar Lingkungan hidup
Pengenalan terhadap potensi lingkungan yang perlu dikendalikan
Air Asam Tambang
Dasar-dasar bagaimana pengelolaan lingkungan di pertambangan Minerba
3. Hazard Indentification, Risk Assessment and Risk Control (HIRADC)
Pengenalan terhadap type-type bahaya antara lain bahaya fisika, kimia, biologi, mekanik, kelistrikan, ergonimic dan Lingkungan kerja
Bagaimana melakukan identifikasi terhadap bahaya, menilai resiko dan Langkah-langkah pengendalian bahaya di pertambangan
4. Job Safety Analysis (JSA)
Pengertian JSA
– Tahapan pembuatan JSA
– Praktek Pembuatan JSA
– Penggunaan JSA
– Penjelasan mengenai Observasi Tugas
5. Teknik Inspeksi dan Pengamatan
Pengetian Inspeksi dan mengapa perlu Inspeksi
Tanggungjawab dalam pelaksanaan Inspeksi
Teknis Inspeksi dan Observasi
6. Safety Meeting (Pertemuan K3)
Pengertian Safety Meeting (Pertemuan K3)
Jenis-jenis Pertemuan K3
Teknik melakukan Pertemuan K3
Praktek pembuatan bahan pertemuan K3 dan Pelaksanaan Pertemuan K3
7. Teknik Pemeriksaan Kecelakaan
Pengertian Kecelakaan
Sebab-sebab kecelakaan
Tanggung jawab pengawasan dalam kecelakaan
Pencegahan kecelakaan
Teknik Melakukan Pemeriksaan kecelakaan
Membuat tindakan perbaikan dari hasil pemeriksaan kecelakaan
Laporan Kecelakaan
8. Safety Accountability ( Tanggung gugat K3 Pengawas Operasional)
Pengertian Tanggung jawab dan tanggung gugat pengawas operasional
Membuat program Safety bagi pengawas agar tanggung gugatnya dapat terukur
Dasar-dasar Komunikasi bagi pengawas untuk dapat berhasil dalam pengawasan
Dasar-dasar Safety Leadership (Kepemimpinan) bagi pengawas operasional
Fasilitas Diklat & Uji: Modul Diklat, KEPMEN 555.K Tahun 1995, Training Kit (Tas, ATK, Kaos),
Sertifikat Pembekalan, Akomodasi selama masa pelatihan3x Makan, 2x Coffee Break dan Penginapan selama 5 hari (6D5N)
PERSYARATAN UMUM SEMUA CALON PESERTA DIKLAT DAN UJI
1. Memakai pakaian rapi (kemeja) selama mengikuti Diklat Pembekalan maupun Uji Kompetensi.
2. Mengisi dan mengirimkan lembar konfirmasi mengikuti Diklat Uji maupun Hanya Uji
PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
1. Minimal pendidikan SLTA/D3/S1/S2/S3 semua jurusan.
2. Pengalaman dibidang pertambangan mineral dan/atau batubara untuk SLTA Minimal 10 tahun, D3 Minimal 3 tahun, S1/S2/S3 Minimal 1 tahun.
3. Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Memiliki Surat Ijin Bekerja yang berlaku dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
4. Sekurang – kurangnya adalah pengawas tim atau memiliki sekurang – kurangnya 2 (dua) anak buah
5. Khusus untuk POM Wajib memiliki Sertifikat PENGAWAS OPERASIONAL PERTAMA (POP) Minimal selama 1 Tahun.
PERSYARATAN YANG HARUS DIBAWA DAN DILENGKAPI PESERTA
Semua pemohon wajib melengkapi bukti :
1. Mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) dan formulir Asesmen Mandiri (APL 02) yang akan diberikan setelah mengirimkan lembar konfirmasi mengikuti
Diklat Uji atau Hanya Uji.
2. Copy KTP.
3. Surat Penugasan dari perusahaan untuk mengikuti uji kompetensi POP di tandatangan oleh KTT/PJO dan di stempel.
4. Copy SK Pengangkatan Pegawai.
5. Curriculum Vitae (CV)/Daftar Riwayat Hidup terkini.
6. Copy Ijasah terakhir.
7. Uraian Pekerjaan terkini (Job Desk).
8. Pas foto 3×4 sebanyak 5 lembar berlatar belakang merah dan berpakaian rapih (tidak diperbolehkan menggunakan kaos).
9. (Khusus Expatriat) Surat Ijin Bekerja dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
DOKUMEN YANG WAJIB DILENGKAPI PESERTA UJI POP
Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut :
1. Bukti-bukti kerja (minimal 2) :
– Inspeksi
– Shift report
– Insident report tingkat 1
– Safety talk
– Sosialisasi SOP
2. Bukti pelatihan/sertifikat terkait keselamatan kerja pertambangan, dan lingkungan pertambangan:
– Sertifikat “Diklat” POP,akan disediakan oleh pihak penyelenggara.
– Sertifikat-sertifikat lain
3. Work permit yang sudah diisi :
– Ijin Kerja khusus atau,
– Ijin kerja ruang terbatas atau,
– Ijin Kerja penggalian atau,
– Dll
4. Rekaman safety meeting :
– Absensi
– Notulen
– Laporan tindak lanjut
5. Lain – lain
DOKUMEN YANG WAJIB DILENGKAPI PESERTA POM :
Pemohon mengisi formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengandokumenpendukung :
1. Sertifikat Pelatihan terkait Peraturan – peraturan keselamatan, kesehatan, pengelolaan lingkungan, kaidah teknis, konservasi sumber daya dan jasa di bidang pertambangan mineral dan batubara :
– Sertifikat “Diklat” POM akan disediakan oleh PT. Mumpuni Inti Mandiri bagi peserta Diklat.
– Sertifikat-sertifikat lain jika ada.
2. Laporan inspeksi tempat kerja/pemeriksaan dan pengujian peralatan.
3. Hasil evaluasi laporan investigasi.
4. Implementasi dan (RKAB) Rencana kerja terkait penerapan teknis pertambangan yang baik, Keselamatan pertambangan, Lindungan Lingkungan, konservasi, pemanfaatan jasa dan teknologi.
5. Laporan Risk Assessment.
6. Lain – lain.
sumber: https://pusattrainingk3.com/safety-pertambangan/pembekalan-pengawas-operasional-pertama-pop-pertambangan
0 Komentar untuk "Tentang Sertifikasi Pengawas Operasional Pertama (POP) Pertambangan"
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.